Selasa, 12 Mei 2009

FATWA MUI TENTANG BISNIS PERDAGANGAN BERJENJANG

Berikut Kami sampaikan Fatwa Halal MUI untuk bisnis Network Marketing & MLM beserta batasan-batasan halalnya. InsyaAllah menurut Kami, DBS berada dalam batasan Halal. Sedangkan yang diharamkan adalah MLM yang menggunakan sistem Tutup Poin, karena menyebabkan isrof yaitu membeli barang yang tidak diperlukan sehingga mengarah kemubadziran serta hilangnya 'An taradlin yaitu unsur kerelaan. Silahkan diteliti & dipelajari fatwa berikut.

Terimakasih

Ttd,

Manajemen PT DFI.

KEPUTUSAN FATWA

MUSYAWARAH KOMISI FATWA MUI KOTA BANDUNG

Nomor : 291/MUI-KB/E.1/VII

Tentang

HUKUM BISNIS NETWORK MARKETING / MLM

بسم الله الرحمن الر حيم

Musyawarah Komisi Fatwa MUI Kota Bandung yang membahas tentang Hukum Bisnis MLM, setelah

Menimbang :

a. Bahwa semakin banyak berbagai macam produk suatu perusahaan yang diperjual-belikan kepada masyarakat dengan sistem MLM.

b. Bahwa oleh karena itu, MUI Kota Bandung memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum masalah dimaksud.

Memperhatikan :

a. Pertanyaan-pertanyaan dari umat tentang status hukum bisnis MLM.

b. Pendapat dan saran-saran para Ulama peserta musyawarah.

Mengingat:

1. Deskripsi Masalah sebagai berikut :

Secara sederhana, bahwa dalam memasarkan suatu produk dari suatu perusahaan ada dua macam cara:

A. Yang sudah umum berlaku, disebut cara konvensional.

Yaitu sampainya suatu produk kepada konsumen setelah melalui setidaknya 4 (empat) tahap berikut: dari pabrik kepada distributor, kemudian kepada agen, kemudian kepada grosir, lalu kepada pengecer/toko dan baru kepada konsumen. Bila harga dari pabrik Rp. 100.000 maka sesudah sampai kepada konsumen bisa menjadi Rp. 200.000 atau lebih, karena banyak menyerap biaya, seperti biaya produksi, biaya promosi dan biaya lainnya.

B. MLM (Multy Level Marketing) atau sistem pemasaran berjenjang (Network Marketing)

Di sistem ini seorang konsumen harus mampu merekrut konsumen (jaringan) dibawahnya disebut frontline (jaringan/kaki pertama) dan downline atau upline (jaringan/kaki kedua dan seterusnya) dan ia akan menerima keuntungan (prosentase) dari setiap pembelanjaan downline tersebut. Semakin banyak jaringan (downline) maka semakin besar pula keuntungan yang akan diterima olehnya. Bila mampu mencapai titik tertentu sesuai persyaratan, ia akan menduduki suatu posisi dan akan menerima bonus yang telah ditentukan. Cara ini memutus tahapan diatas, yakni dari pabrik langsung kepada konsumen yang sekaligus bisa menjadi distributor. Mengenai harga, tetap seperti diatas hanya kelebihan harga pabrik tersebut menjadi keuntungan distributor.

Pada kenyataannya ada tiga macam bentuk yang berkaitan dengan bisnis MLM :

a. MLM yang tidak menjual produk, biasa disebut money game (permainan uang). Contoh: Pihak MLM menawarkan sebuah sepeda motor merk x hanya dengan menyetor uang Rp. 2.000.000 dengan syarat harus bisa menjaring sebanyak sepuluh orang yang masing-masing harus menyetorkan uang sebesar Rp. 2.000.000 pula. la akan menerima sepeda motor tersebut setelah mampu menjaring sepuluh orang, dan bila tidak, maka uang tersebut hangus. Demikian seterusnya.

b. Perusahaan MLM, ialah suatu perusahaan yang menjual produk orang lain dengan sistern MLM, yakni ia membeli suatu produk dari pabrik kemudian memasarkannya dengan sistem MLM. Perusahaan MLM ini kadang-kadang mengakibatkan harga menjadi tidak wajar (diatas harga pasar) dan kadang-kadang kabur entah kemana, sehingga banyak yang tidak pernah menerima bonus yang dijanjikan dan jaringan yang paling bawah tidak bisa mengembangkan lagi jaringan.

c. Perusahaan yang memasarkan produknya dengan sistem Penjualan Berjenjang (Network Marketing).

Adalah sebuah perusahaan yang menjual produknya dengan sistem berjenjang, sehingga setiap konsumen di perusahaan tersebut adalah juga seorang distributor. Dimana akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan jumlah jaringan dan omzet yang dicapai sesuai dengan sistem marketing yang disetujui sejak awal. Dengan harga produk yang cukup wajar.

2. Prinsip Mu'amalat Islami :

Hukum Islam adalah hukum yang berorientasi kemaslahatan sebesar-besarnya bagi kehidupan manusia, baik individu maupun masyarakat (mashalih al-'ammah). Orientasi ini menjadi pertimbangan mendasar bagi setiap mu'amalat yang terjadi, baik bagi yang sudah ada, maupun bagi yang baru muncul yang banyak direspon oleh masyarakat seperti Network Marketing / MLM.

Mu'amalat Islami adalah HALAL selama dibangun di atas prinsip-prinsip berikut:

1. Tabadul al-manafi' (tukar-menukar barang yang bernilai manfa'at);

2. 'An taradlin (kerelaan dari kedua pihak yang bertransaksi dengan tidak ada paksaan);

3. 'Adamu al-gharar (tidak berspekulasi yang tidak jelas / tidak transparan),

4. 'Adamu Maysyir (tidak ada untung-untungan atau judi seperti ba 'i al-hashat yi: melempar barang dengan batu kerikil dan yang terkena lemparan itu harus dibeli, atau seperti membeli tanah seluas lemparan kerikil dengan harga yang telah disepakati, dan ba 'i al-lams yi: barang yang sudah disentuh harus dibeli),

5. 'Adamu Riba (tidak ada sistem bunga-berbunga),

6. 'Adamu al-gasysy (tidak ada tipu muslihat), seperti al-tathfif (curang dalam menimbang atau menakar),

7. 'Adamu al-najasy (tidak melakukan najasy yaitu menawar barang hanya sekedar untuk mempengaruhi calon pembeli lain sehingga harganya menjadi tinggi),

8. Ta 'awun 'ala al-birr wa al-taqwa (tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa),

9. Musyarakah (kerja sama).

3. Prinsip (rukun) jual beli

a. Ba 'i (penjual);

b. Musytari (pembeli);

Syarat bagi penjual dan pembeli adalah harus shah (layak) melakukan transaksi.

c. Mabi' (barang yang diperjual-belikan).

Adapun syarat barang yang diperjual-belikan harus ada manfa'atnya, benda suci (bukan benda najis) dan halal dikonsumsi dan atau dipakai/digunakan.

4. Islam membolehkan membuat persyaratan / perjanjian dalam transaksi apapun yang disepakati oleh semua pihak, seperti dalam bisnis MLM di atas, selama tidak untuk menghalalkan yang haram atau sebaliknya.

5. Dalil-dalil sebagai berikut :

A. Firman Allah swt.:

يآيها الذين آمنوا لا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل إلا أن تكون تجارة عن تراض منكم.

"Hai orang-orang beriman, janganlah kamu memakan harta diantara kamu dengan cara yang batil, kecuali melalui perdagangan yang disertai kerelaan diantara kamu. "

Q.S. al-Nisa : 29.

وتعاونوا على البر والتقوى ولا تعاونوا على الإثم والعدوان.

"Bertolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa, dan janganlah bertolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. " Q.S. al-Maidah : 2.

ويل للمطففين. الذين إذا اكتالوا على الناس يستوفون. وإذا كالوهم أو وزنوهم يخسرون.

"Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. " Q.S. al-Muthaffifiin: 1-3.

إنما المؤمنون إخوة فأصلحوا بين أخويكم، واتقوا الله لعلكم ترحمون.

"Sesungguhnya orang-orang mukmin itu adalah saudara, maka rukunlah diantara saudara-saudaramu. Dan bertaqwalah kepada Alllah agar kamu mendapat rahmat." Q.S. al-Hujurat : 10.

كى لايكون دولة بين الأغنياء منكم.

"Agar harta tidak berputar hanya diantara orang-orang kaya saja diantara kamu. " Q.S. al-Hasyr : 7.

B. Sabda Nabi Muhammad saw.:

نهى النبي صلى الله عليه وسلم عن بيع الحصاة وعن بيع الغرر.

"Nabi saw. melarang jual-beli dengan cara melemparkan batu kerikil. " HR. Lima orang perowi hadits kecuali Bukhary dari Abu Hurairah Ra.

إن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: من حمل علينا السلاح فليس منا، ومن غشنا فليس منا.

"Sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda: "Barangsiapa mengangkat senjata kepada kami (umat Islam) maka bukan umat kami, dan siapa yang menipu kami maka bukan umat kami " HR. Muslim dari Abu Hurairah Ra.

إن رسول الله صلى الله عليه وسلم مر على صبرة طعام فأدخل يده فيها فنالت أصابعه بللا، فقال: ما هذا يا صاحب الطعام ؟ قال: أصابته السماء يا رسول الله.قال: أفلا جعلته فوق الطعام حتى يراه الناس.من غشنا فليس منا.

"Sesungguhnya Rasulullah saw. melewati sekarung makanan (gandum), lalu memasukkan tangannya ke dalam karung tersebut dan jari-jemarinya menyentuh yang basah, maka beliau bertanya: "Mengapa hal ini, wahai pemilik makanan? " "Terkena air hujan, ya Rasulallah !" jawab si pemilik makanan.

Rasul saw. bersabda: "Mengapa tidak kamu simpan yang basah itu di bagian atas agar dilihat orang. Siapa yang menipu kami maka bukan umat kami. " HR. Muslim dari Abu Hurairah Ra.

إن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: لا نتاجشوا

"Sesungguhnya Rasulullah saw. telah bersabda: "Janganlah kamu saling melakukan najasy (menawar barang hanya sekedar untuk mempengaruhi calon pembeli lain sehingga harganya menjadi tinggi). " HR. Muttafaq 'alaih dari Abu Hurairah Ra.

إن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن النجش.

"Nabi saw.telah melarang melakukan najasy."HR.Muttafaq 'alaih dari Ibnu Umar Ra.

عن جابر ر.ع. أنه سمع رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول عام الفتح وهو بمكة: إن الله ورسوله حرم بيع الخمر والميتة والخنزير والأصنام. فقيل يا رسول الله: أرأيت شحوم الميتة فإنه يطلى بها السفن ويدهن بها الجلود ويستصبح بها الناس ؟ فقال: لا، هو حرام. ثم قال رسول الله صلى الله عليه وسلم عند ذلك: قاتل الله اليهود إن الله عز وجل لما حرم عليهم شحومها أجملوه ثم باعوه فأكلوا ثمنه.

“Dari Jabir Ra. ia mendengar Rasulullah saw. bersabda di Makkah pada tahun futuh Makkah: "Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual khamr, bangkai, babi dan menjual berhala. Lalu ada yang bertanya: "Ya rasulallah, bagaimana dengan lemak bangkai karena suka dipakai melabur kapal, dipakai meminyaki kulit dan dijadikan lampu oleh orang-orang ? "

"Tidak, ia haram. " Jawab Rasul.

Kemudian beliau bersabda lagi: "Allah membinasakan Yahudi, karena tatkala Allah 'Azza wa Jalla mengharamkan lemak bangkai, mereka melakukan rekayasa kemudian menjualnya dan memakan hasilnya. " HR. Lima orang perowi hadits.

وفى رواية له، نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن ثمن الكلب ومهر البغي وحلوان الكاهن. وعنه قال: نهى النبي صلى الله عليه وسلم عن ثمن الكلب والِسنّور.

“Masih dari Jabir Ra.: “Rasulullah saw. melarang makan hasil jual-beli anjing, upah perzinaan dan upah berdukun.” Dan di dalam riwayat lainnya: “Nabi saw. melarang hasil jual-beli anjing dan binatang sinnaur.” HR. Lima orang perowi hadits kecuali Bukhary.
عن أنس ر.ع. قال: لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم فى الخمر عشرة: عاصرها ومتعصرها وشاربها وحاملها والمحمولة إليه وساقيها وبائعها وآكل ثمنها والمشترى لها والمشترى له.

"Dari Anas Ra. katanya: "Rasulullah saw.mengutuk sepuluh orang dalam soal khamr: Yang membuatnya, yang menyuruh membuat, yang meminumnya, yang mengangkutnya, yang menyurruh mengangkut, penyalurnya, penjualnya, yang memakan hasil penjualannya, pembelinya dan yang membelikannya. " HR. Tirmidzy dan Abu Daud.

أنا ثالث الشريكين مالم يخن أحدهما صاحبه، وإذا خان خرجت من بينهما. رواه أبو داود والحاكم وصححه.

Allah berfirman dalam hadits qudsi: "Aku adalah yang ketiga (yang selalu mendampingi) dua orang yang melakukan kerjasama, selama salah seorang dari keduanya tidak mengkhianati temannya. Apabila ia berkhianat maka Akupun keluar dari keduanya. " HR. Abu Daud dan al-Hakim, shahih.

المسلمون على شروطهم. رواه البخارى.

"Orang-orang Islam itu terikat dengan persyaratan / perjanjian yang mereka buat." HR. Bukhary.

C. Kaidah Fiqh :

لا ضرر ولا ضرار.

"Tidak memudaratkan dan tidak dimudaratkan (tidak saling memudaratakan). "

الحكم المعلق بشرط لا يصح إلا بوجود شرطه.

"Hukum yang dikaitkan dengan suatu syarat/perjanjian maka tidak shah kecuali bila syarat tersebut sudah ada. "

MEMUTUSKAN

Dengan senantiasa memohon ridla dan taufiq serta bimbingan Allah swt.

Menetapkan :

Pertama :

MLM yang pertama yaitu MLM yang tidak menjual produk disebut money game (permainan uang) hukumnya haram, karena berupa penipuan yang nyata.

Kedua :

MLM yang kedua yaitu perusahaan MLM yang menjual produk perusahaan orang lain hukumnya boleh, hanya calon konsumen (calon anggota MLM tersebut) harus berhati-hati karena harga barang menjadi tidak wajar, dan kadang-kadang bisa bangkrut.

Ketiga :

MLM yang ketiga yaitu suatu perusahaan yang memasarkan produknya dengan sistem penjualan berjenjang di atas hukumnya shah / halal. Adanya bonus yang dijanjikan, disamakan dengan ju'alah.

Yang perlu diperhatikan :

1. Bagi calon anggota, hendaknya memahami prosedur dan peraturan yang berlaku pada MLM;

2. Bagi siapapun hendaknya tidak membeli barang yang tidak diperlukan karena termasuk israf yang dilarang oleh Islam.

Wallaahu A'lam Bis-Shawaab.

MAJELIS ULAMA INDONESIA KOTA BANDUNG

KH. Maftuh Kholil

Ketua Bidang Fatwa

Daftar Pustaka :

1. Al-Qur-an ;

2. Shahih Bukhary ;

3. Shahih Muslim ;

4. Riyadlus Shalihiin : 547-548 ;

5. Al-Taj al-Jami' Li al-Ushul Fi Ahaadiits al-Rasuul, Juz II: 198 dan 201 ;

6. al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuh ;

7. AI-Asybah Wa al-Nadha-ir ;

8. Dan kitab-kitab Fiqh lainnya.

Senin, 20 April 2009

LEGALITAS PERUSAHAAN DFI / DBS

Sebelum memutuskan untuk bergabung dalam bisnis apapun, ada baiknya bila anda mengetahui dan meneliti legalitas usaha yang kita ikuti tersebut. Hal ini selain untuk menjamin perlindungan hukum akan usaha yang kita geluti juga untuk menjamin bahwa kerja keras kita tidak sia-sia kelak, oleh karena penipuan dan tersandung masalah hukum.

Untuk DBS disini kami akan mencoba sharing beberapa surat izin usaha dari instansi terkait. untuk mengurangi keraguan anda bergabung bersama kami di DBS. Jadi tunggu apa lagi bergabunglah sekarang juga.

Rabu, 15 April 2009

SERBA - SERBI DBS

1. Apa keuntungan menjadi Member Keagenan Pulsa DBS?

Banyak keuntungan yang anda dapatkan setelah menjadi member DBS diantaranya:
• Anda bisa membeli pulsa dengan harga rata - rata paling murah dipasaran, hemat dipakai sendiri.
• Anda juga bisa menjual lagi dengan harga jual bebas yang bisa Anda tentukan sendiri.(Anda akan mendapat keuntungan langsung dari penjualan pulsa dengan menaikkan harga dasar DBS / selisih harga kami dengan harga pasar )
• Bisa me-Referensikan Keagenan DBS ke rekan-rekan & saudara Anda. Selain Anda akan mendapatkan komisi CRP, Anda juga akan mendapatkan ROYALTY PULSA senilai Rp.10,- sampai 10 kedalaman dari setiap transaksi Downline Anda, kapanpun, dimanapun, nominal berapapun & sampai kapanpun (passive income).

2. Bagaimana cara mengirim pulsa??
Anda dapat mengirim Pulsa seteah Anda melakukan deposit pulsa. Anda tinggal ketik,
Format: I.KodeVoucher.NoHp.PIN
Contoh: I.A25.08522227463.8888
Kirim ke No SMS Centre, sesuai dengan no Hp Keagenan Anda. Deposit pulsa Anda akan berkurang sesuai dengan harga dasar DBS. Ingat gunakan titik bukan spasi.

3. Adakah kemungkinan Trx pulsa gagal namun deposit kita berkurang? Trus gimana solusinya??
Dealer pulsa manapun tidak akan pernah lepas dari masalah ini. Hal ini disebabkan server operator pusat sedang mengalami gangguan. Deposit pulsa Anda akan segera dikembalikan setelah Anda mengirimkan sms ke no sms komplain dengan,
Format: C.Laporan Trx Sukses.Isi Komplain
Contoh: C.(071002-194429.1) E25 ke 022916548946 BERHASIL.Mohon dicek karena pulsa belum masuk Makasih
Jangan mengirim sms Anda berkali-kali ke sms Centre, karena transaksi yang sama tidak bisa dilakukan dalam waktu 12 jam. Dan jangan menelfon no sms centre, karena hal ini malah akan mengganggu kinerja server. Untuk komplain, Anda tinggal telfon ke Call Centre DBS.

4. Seberapakah kecepatan Transaksi dari server Keagenan DBS?
Kecepatan Trx sangat tergantung dari traffic BTS operator setempat. Pada saat jam-jam sibuk / peak time (jam 5 sore – jam 9 malam) trx akan mengalami sedikit keterlambatan. Hal ini wajar. Normalnya Trx hanya memerlukan 5 detik sampai paling lama 5 menit.

5. Ketika suatu saat nanti jaringan DBS mencapai angka yang MASSIVE / besar, apakah hal ini akan mempengaruhi kinerja server? Sehingga menjadi lambat atau sering gagal?
Tidak, karena dengan software yang ada saat ini, memungkinkan penambahan kapasitas server sampai tak terbatas. Sehingga tidak mungkin Overload pada server DBS.

6. Bagaimana cara menambah deposit pulsa DBS??
Deposit Transfer: Rekening DBS a/n Dani Purnama
BCA : 7770800000
Mandiri : 1300004732684
BNI : 0118406475
BRI : 088601001150505 (Khusus BRI deposit akan masuk dalam 1 hari kerja)
Pastikan Anda selalu menyertakan 3 digit terakhir no dma Anda pada nominal transfer Anda. Misal: Pak Randu (dma23944) ingin deposit Rp.300.000,-. Maka Beliau harus transfer Rp.300.944,- ke salah satu rek bank DBS tersebut diatas. Setelah transfer, langsung konfirmasi via telfon ke Call Centre Atau sms ke No SMS Komplain:
Format:
dep.noHpMember.ID_Member.Bank.Nominal transfer.Nama
Contoh:dep.08170449408.DBS23944.BCA.Rp300944.Randu Sekti W
(kirim ke no sms komplain)

7. Berapa lama deposit pulsa masuk setelah saya transfer & kemudian konfirmasi?
Deposit Anda akan masuk hanya dalam waktu paling lama 30 menit. Kecuali sedang terjadi error pada jaringan internet-banking. Tetapi Anda tidak perlu khawatir, karena begitu jaringan bank sudah online lagi, deposit Anda akan segera dikirimkan.

8. Apakah saya bisa mengirimkan Deposit Pulsa sesama agen DBS?
Anda bisa mengirim deposit pulsa di account keagenan Anda ke sesama Agen DBS dengan cara mengirimkan, sms dengan:
format: T.NominalTransfer.NoHpAgenTujuan.PIN
Contoh: T.300000.08170449408.8888

9. Kalau saya tidak mempunyai Rekening Bank, bagaimana cara saya menambah deposit?
Dengan adanya transfer deposit Antar Agen, Member akan dipermudah untuk mendapatkan deposit. Yaitu dengan membeli deposit pulsa secara tunai kepada Leader-leader terdekat Anda yang memiliki deposit pulsa DBS.

10. Bagaimana cara mengubah no Hp Keagenan DBS saya?
Klik menu "ganti hp keagenan" di login ID DBS Anda.

11. Apakah dengan adanya pembatasan regional akan membatasi ketersediaan stok pulsa DBS?
Tidak, karena DBS menggunakan PC Online Autorefill, berbeda dengan M-Kios yang dibatasi regional (provinsi). Serta jaringan Host to Host dengan Server Pulsa di Seluruh Indonesia.

12. Kira-kira berapa keuntungan saya kalau berjualan pulsa??
Biasanya sebuah counter / outlet pulsa bertransaksi 10 -100 transaksi per hari, keuntungan Anda tinggal Anda kalikan dengan selisih harga yang Anda set, biasanya Rp.1000,- sampai Rp.3000,- per transaksi. Ambil rata-rata 50 trx kali Rp.2000,- = Rp.100.000,- per hari.
Atau 3juta / bulan.... LUMAYAN dari pada nganggur..

13. Berapa keuntungan saya kalau mengembangkan jaringan?
Misal: Anda akan mendapatkan Royalti dari omzet di Group Anda hingga 12 Milyar per bulan.
(PASSIVE INCOME!!!!).

14. Wah berarti member DBS untung dong? Kira-kira perusahaan rugi nggak??
Perusahaan tidak akan pernah merugi, karena perusahaan hanya membayarkan komisi sesuai dengan omset yang terjadi.

15. Klo gitu siapa yang rugi??
Yang rugi adalah orang yang tidak mengambil peluang ini.

Minggu, 12 April 2009

CARA DAPAT PULSA GRATIS

Mau TELEPON dan SMSan tiap hari sepuasnya...?
Mau dapet PULSA GRATIS setiap minggu...?

Pengguna HP dimana pun anda berada, berapa biaya yang anda keluarkan setiap bulannya untuk mengisi PULSA ke handphone kesayangan anda?
Kita semua tahu bahwa saat ini, PULSA sudah menjadi kebutuhan pokok bagi manusia modern. Anda selama ini tentu selalu mengeluarkan biaya extra untuk sekedar mengisi pulsa bukan..?

MULAI SEKARANG KAMI AKAN INFORMASIKAN
KEPADA ANDA BAGAIMANA MERUBAH HP ANDA MENJADI
COUNTER PRIBADI + MESIN PENCARI UANG

Jumat, 10 April 2009

BENEFIT MEMILIKI HAK PERSONAL FRANCHISE DFI:

1. Kartu Member berlaku selamanya

2. Kartu Member Anda juga berfungsi sebagai Kartu Diskon (Khusus EDISI EC/CCI ) Belanja pada Merchant / Outlet yang bekerjasama dengan DUTA FUTURE INTERNASIONAL.

3. Anda mendapatkan 1 Usaha yang bisa diwariskan.

4. Potensi mendapatkan Penghasilan Rp. 270.000,- / hari / HU dari Bonus Matching.

5. Bonus Pulsa senilai Rp.90.000,- / hari / HU dari Bonus Matchin

6. Potensi penghaslan Milyaran rupiah dari Royalty Keagenan & D20.

7. Mempunyai kesempatan memperoleh Asuransi Kecelakaan, Televisi, Handphone, Komputer, Sepeda motor , Mobil Mewah (Mercedez Benz C240) , hingga RUMAH MEWAH senilai 1,5 Milyar.

6. Bagi Member untuk wilayah bandung dan sekitarnya akan mendapatkan diskon pembelian motor hingga 1 juta rupiah. ( hubungi Customer Care kami untuk informasi lebih lanjut )

Rabu, 08 April 2009

7 LANGKAH SUKSES DBS

Keberhasilan hanya bisa dicapai oleh orang-orang yang percaya dan memperjuangkannya.

7 kunci sukses menjalankan DBS

1. Mempunyai IMPIAN & SIKAP
2. Membuat DAFTAR NAMA & PROSPEKTING
3. Membuat janji atau menentukan waktu UNTUK BERTEMU
4. Presentasikan system kerja DBS dengan jelas
5. TINDAK LANJUT
6. BUAT TIM YANG BAGUS
7. MANFAATKAN ALAT BANTU yang kita punya.

GO SUKSES.....!!!

Selasa, 07 April 2009

SEDIKIT CERITA DARI PENGALAMAN SAYA...

Sebelum saya bergabung dengan DBS, saya pernah bergabung dengan beberapa bisnis yang serupa, tetapi semuanya tidak ada hasilnya. Pada saat saya ditawarkan untuk bergabung bersama DBS, saya berpikir lama untuk menjawab iya.
Dan akhirnya temen saya menyakinkan saya di bisnis pulsa DBS ini. Saya sempet ragu ketika petama kali mengenal/bergabung di DBS. Apakah saya bisa? kemudian saya coba pelajari sistem kerjanya, saya pahami, dan setelah mempelajari sistemnya dengan baik akhirnya saya yakin dan niat dengan tulus akan menjalankan bisnis pulsa DBS.

Ternyata benar-benar luar biasa....!!! Saya kurang lebih 7 minggu bergabung dengan DBS 1HU.

Dan akhirnya saya yakin ini bisnis cerah abad ini. Jika anda mau membuktikannnya.. Bergabunglah di DBS sekarang!!! Bersama jaringan kami.